1 Mei 2012

Seputar Istilah Outsourcing

Hingar bingarnya demo buruh di seluruh dunia, tidak ketinggalan juga di Indonesia mem-favorit-kan sekurang-kurangnya dua istilah yaitu Outsoucing dan Mayday.

Pada kesempatan ini, saya coba membahas istilah Outsourcing dan Istilah mayday sudah saya bahas pada posting saya terdahulu.

1. Apa itu outsourcing?
Outsourcing atau alih daya adalah proses pemindahan tanggung jawab tenaga kerja dari perusahaan induk ke perusahaan lain diluar perusahaan induk. Perusahaan diluar perusahaan induk bisa berupa vendor, koperasi ataupun instansi lain yang diatur dalam suatu kesepakatan tertentu. Outsourcing dalam regulasi ketenagakerjaan bisa hanya mencangkup tenaga kerja pada proses pendukung (non core business unit) ataupun secara praktek semua lini kerja bisa dialihkan sebagai unit outsourcing.

2. Mengapa harus ada outsourcing?
Outsourcing seringkali dibahasakan sebagai sebuah strategi kompetisi perusahaan untuk fokus pada inti bisnisnya. Namun pada prakteknya outsourcing pada umumnya didorong oleh ‘ketamakan’ sebuah perusahaan untuk menekan cost serendah-rendahnya dan mendapatkan keuntungan setinggi-tingginya yang seringkali melanggar etika bisnis.

3. Perusahaan manakah yang melakukan praktek outsourcing?
Hampir semua perusahaan yang ada saat ini memiliki (dan akan terus mengembangkan) lini outsourcingnya. Kecenderungan ini tidak hanya pada perusahaan padat tenaga kerja (manufaktur, tekstil) tapi juga perusahaan high tech (telco, banking), hingga large/small distribution company.

4. Bagaimana kecenderungan karyawan outsourcing?
Outsourcing seringkali mengurangi hak-hak karyawan yang seharusnya dia dapatkan bila menjadi karyawan permanen (kesehatan, benefit dkk). Outsourcing pada umumnya menutup kesempatan karyawan menjadi permanen. Posisi outsourcing selain rawan secara sosial (kecemburuan antar rekan) juga rawan secara pragmatis (kepastian kerja, kelanjutan kontrak, jaminan pensiun)

5. Siapa yang paling bertanggung jawab atas outsourcing?
Pemerintah (undang-undang, Depnaker, depsos dkk) atas kebijakan yang seringkali tidak berpihak kepada tenaga kerja. Atas ketidakaadilan dalam hubungan tripartit (pengusaha, karyawan dan pemerintah)

6. Apakah outsourcing meningkatkan produktivitas
Dalam jangan pendek: Ya. Outsourcing sangat efektif digunakan dalam industri yang baru, high risk investment dan masih beroperasi dalam tahap percobaan. Dalam jangka panjang: belum tentu.

7. Berhasilkah upaya menghilangkan praktek outsourcing?
Sejarah menunjukkan bahwa perusahaan (HR Department) selalu selangkah lebih maju menemukan praktek-praktek pemangkasan biaya tenaga kerja. Dimulai dari karyawan kontrak, kontrak harian, kontrak outsourcing dan sebagainya. Demonstrasi yang dilakukan para tenaga kerja seringkali dimentahkan oleh undang-undang yang justru tidak berpihak pada para tenaga kerja.

8. Bagaimana hubungan outsourcing dengan kompetisi global
Kompetisi global, buruh-buruh murah dari china, vietnam, myanmar seringkali dijadikan kambing hitam praktek outsourcing. Kondisi ini diperparah oleh kapitalis global yang tanpa ampun dengan jargon jargon produktivitas, efisiensi dan kompetisinya mengharuskan mau tidak mau agar sebuah perusahaan berkompetisi harus memiliki buruh dengan upah murah.

(9). Apa yang harus kita lakukan bila kita karyawan outsourcing?
Lihat, Lawan, Laporkan ™
Labours all over the world unite ™

source:
  • Eight Question about Corruption
  • Journal of Economic Perspectives – Volume 19, Number 3 – Summer 2005
  • Jakob Svensson, Professor di Stockholm University dan Senior Ekonom World Bank
  • Anjar Priandoyo

Artikel lainnya



Tidak ada komentar:

Posting Komentar