1 Mei 2012

Ruginya Menjadi Karyawan Outsourcing

Pernah jadi karywan sebuah peruasahaan? ya. Karyawan outsourcing atau tetap? Pernah kuliah di ekonomi? ya.

Kata outsourcing ini sudah sejak lama terdengar tapi saat-saat ini lebih hingar bingar kata itu dan lebih mencuat bersamaan dengan aktivitas demo buruh di negara kita juga di seluruh pelosok dunia.

Dulu waktu kuliah pernah diajarkan hanya sebatas definisi dan ulasan singkat kerena mungkin dosen nya kurang paham atau tidak pernah mengalami  outsourcing. Saya pernah menjadi karyawan outsourcing pada sebuah perusahaan farmasi beberapa kali dan akhirnya berhenti karena cape pindah-pindah perusahaan dan tentunya umur yang sudah tidak lagi mendukung.

Lalu apasih outsoucing itu?
Menurut wikipedia (temen mainnya anak saya) outsourcing adalah adalah pemindahan pekerjaan (operasi) dari satu perusahaan ke perusahaan lain. Hal ini biasanya dilakukan untuk memperkecil biaya produksi atau untuk memusatkan perhatian kepada hal utama dari perusahaan tersebut. Istilah offshoring artinya pemindahan pekerjaan (operasi) dari satu negara ke negara lain.

Dalam pengertian umum, istilah outsourcing (Alih Daya) diartikan sebagai contract (work) out seperti yang tercantum dalam Concise Oxford Dictionary, sementara mengenai kontrak itu sendiri diartikan sebagai berikut:

“ Contract to enter into or make a contract. From the latin contractus, the past participle of contrahere, to draw together, bring about or enter into an agreement.” (Webster’s English Dictionary)
Pengertian outsourcing (Alih Daya) secara khusus didefinisikan oleh Maurice F Greaver II, pada bukunya Strategic Outsourcing, A Structured Approach to Outsourcing: Decisions and Initiatives, dijabarkan sebagai berikut :

“Strategic use of outside parties to perform activities, traditionally handled by internal staff and respurces.”

Menurut definisi Maurice Greaver, Outsourcing (Alih Daya) dipandang sebagai tindakan mengalihkan beberapa aktivitas perusahaan dan hak pengambilan keputusannya kepada pihak lain (outside provider), dimana tindakan ini terikat dalam suatu kontrak kerjasama.

Beberapa pakar serta praktisi outsourcing (Alih Daya) dari Indonesia juga memberikan definisi mengenai outsourcing, antara lain menyebutkan bahwa outsourcing (Alih Daya) dalam bahasa Indonesia disebut sebagai alih daya, adalah pendelegasian operasi dan manajemen harian dari suatu proses bisnis kepada pihak luar (perusahaan jasa outsourcing). Pendapat serupa juga dikemukakan oleh Muzni Tambusai, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang mendefinisikan pengertian outsourcing (Alih Daya) sebagai memborongkan satu bagian atau beberapa bagian kegiatan perusahaan yang tadinya dikelola sendiri kepada perusahaan lain yang kemudian disebut sebagai penerima pekerjaan.

Dari beberapa definisi yang dikemukakan di atas, terdapat persamaan dalam memandang outsourcing (Alih Daya) yaitu terdapat penyerahan sebagian kegiatan perusahaan pada pihak lain.

Pelaksanaan outsourcing pada kalangan industri di indonesia sudah cukup dikenal. peraturan ini menimbulkan banyak pro dan kontra. Menurut pengamatan saya hal ini memang agak merugikan bagi karyawan/buruh outsourcing. Sekali lagi hal ini adalah sebuah pilihan yang dapat kita pikirkan. Apakah bekerja sebagai buruh/karyawan outsourcing atau menjadi wirausaha..?? so pick your choice...

bahan kuliah
wikipedia
jurnalhukum

Artikel lainnya



Tidak ada komentar:

Posting Komentar